Profesi Farmasi
Berbeda dengan kegiatan bisnis atau pekerjaan pada umumnya, setiap profesi wajib mengindahkan dua kaidah yaitu kaidah etika dan kaidah hukum, yang satu berbicara masalah ‘baik’ dan ‘buruk’ sedangkan yang lain berbicara ‘benar’ dan ‘salah’.
Hukum adalah ketentuan tentang perilaku manusia, yang benar dan yang salah, yang wajib ditaati oleh semua manusia dalam suatu negara atau wilayah pemerintahan. Biasanya hukum suatu negara mencerminkan nilai moral yang dianut bangsa itu, tetapi standar hukum tidak selalu sama dengan standar moral. Contoh misalnya berdagang obat bukan sesuatu yang tidak bermoral, tetapi berdagang obat (pabrik obat, apotek, toko obat) tanpa izin itu melanggar hukum. Sebaliknya misalnya tidak memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang mendapatkan kecelakaan adalah perbuatan yang amoral, tetapi tidak salah menurut hukum.
Di Indonesia para farmasis, sebagaimana juga warga negara lainnya, terikat pada ketentuan hukum pidana atau perdata. Setiap pelanggaran tentunya ada sanksinya baik sanksi perdana maupun sanksi perdata.
Kemudian seorang farmasis juga terikat pada tiga ketentuan etika, yaitu Sumpah Apoteker, Kode Etik Apoteker Indonesia serta Standar Profesi Apoteker yang ditetapkan oleh organisasi profesi yaitu Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, sehingga fungsi dan peran organisasi para farmasis berbeda jauh dengan peran organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Seorang apoteker baru dapat menjalankan profesinya apabila ia sudah :
1. Mengucapkan sumpah Apoteker
2. Melaksanakan wajib kerja Apoteker
3. Memiliki Surat Izin Kerja
4. Penempatannya diizinkan oleh Pemerintah
Segmen kerja bagi seorang apoteker cukup luas, ia bisa bekerja di apotek, pedagang besar farmasi, industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit, pegawai negeri (umumnya di jajaran Departemen Kesehatan) atau sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan kualifikasi yang berbeda-beda.
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu, segmen farmasi merupakan segmen yang banyak atruran (highly regulated segment), sehingga tidak semua tenaga kerja dan pemilik modal yang dapat masuk bidang ini, namun mengingat peluang yang cukup besar, hampir tidak ditemukan apoteker yang menganggur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar